Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen Naik ke Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2024 19:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah menemukan unsur pidana dan telah menetapkan tersangka.
 
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Penyidik menemukan ada kerugian negara dari kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
 
Baca juga: Selain Penjara 10 Tahun, Andhi Pramono Dituntut Pidana Denda Rp1 Miliar

KPK masih merahasiakan kronologi perkara dalam dugaan investasi fiktif ini. Nama tersangkanya pun belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.
 
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali.
 
Namun, KPK berjanji akan terbuka dalam menangani perkara ini. Informasi terkait pemeriksaan saksi dipastikan dipaparkan ke publik nantinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan