Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keputusan para komisioner dinilai melanggar kewenangan.
"Saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena penetapan tersangka menurut saya tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Juli 2023.
Boyamin menyebut KPK tidak berwenang mengumumkan kedua perwira TNI itu sebagai tersangka. Sebab, keduanya harus diproses hukum dengan peraturan militer.
MAKI juga bakal melaporkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik. Pimpinan Lembaga Antirasuah tidak boleh mencuci tangannya sembarangan.
"Pak Johanis Tanak kemudian minta maaf, benar sebenarnya minta maafnya tapi kebablasan yang terkait dengan menyalahkan anak buah," ucap Boyamin.
Ketua KPK Firli Bahuri juga bakal dikaitkan dengan pernyataan Johanis. Sebab, Lembaga Antirasuah menganut konsep kolektif kolegial.
Karenanya, Boyamin menilai kesalahan pimpinan harus ditanggung bersama. MAKI tidak percaya jika para pimpinan tidak mengetahui alasan Johanis meminta maaf.
"Kan mereka berhubungan punya grup WA sendiri saling komunikasi, dan saling memberi persetujuan itu kan pakai sarana online," kata Boyamin.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (
Dewas) terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keputusan para komisioner dinilai melanggar kewenangan.
"Saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena penetapan tersangka menurut saya tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Juli 2023.
Boyamin menyebut
KPK tidak berwenang mengumumkan kedua perwira TNI itu sebagai tersangka. Sebab, keduanya harus diproses hukum dengan peraturan militer.
MAKI juga bakal melaporkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik. Pimpinan Lembaga Antirasuah tidak boleh mencuci tangannya sembarangan.
"Pak Johanis Tanak kemudian minta maaf, benar sebenarnya minta maafnya tapi kebablasan yang terkait dengan menyalahkan anak buah," ucap Boyamin.
Ketua KPK Firli Bahuri juga bakal dikaitkan dengan pernyataan Johanis. Sebab, Lembaga Antirasuah menganut konsep kolektif kolegial.
Karenanya, Boyamin menilai kesalahan pimpinan harus ditanggung bersama. MAKI tidak percaya jika para pimpinan tidak mengetahui alasan Johanis meminta maaf.
"Kan mereka berhubungan punya grup WA sendiri saling komunikasi, dan saling memberi persetujuan itu kan pakai sarana
online," kata Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)