Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga menguji Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu guna mencari unsur pidana.
"Kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan Fatwa MUI kita hubungkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Laporan itu akan dikonstruksikan untuk menentukan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak dari pengumpulan alat bukti maupun keterangan.
"Tentu saja dengan pembuktian, kalau melihat lebih lanjut tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan," ucap jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, bila sudah memenuhi unsur pidana maka kasus naik ke tahap penyidikan. Kemudian, penyidik akan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kita tetap melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan, untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," tutur Djuhandhani.
Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri bakal memeriksa saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga menguji Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren
(Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu guna mencari unsur pidana.
"Kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan Fatwa MUI kita hubungkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Laporan itu akan dikonstruksikan untuk menentukan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak dari pengumpulan alat bukti maupun keterangan.
"Tentu saja dengan pembuktian, kalau melihat lebih lanjut tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan," ucap jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, bila sudah memenuhi unsur pidana maka kasus naik ke tahap penyidikan. Kemudian, penyidik akan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kita tetap melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan, untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," tutur Djuhandhani.
Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)