Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto hari ini, 6 Juli 2023. Dia merupakan tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada 2021 sampai 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI (Sodik Ismanto) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Sodik bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
Sodik diduga telah memberikan Rp100 juta untuk mengikuti seleksi jabatan eselon dua. Dia awalnya ditawarkan oleh Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang nantinya duit itu bakal diterima oleh mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Penerimaan uang itu disamarkan dengan kata syukuran. Karena suap itu, Sodik mendapatkan jabatan eselon dua di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon dua," ucap Asep.
Duit digunakan Mukti untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Adi turut membantu Mukti mengatur dan menyediakan kebutuhannya.
Sodik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto hari ini, 6 Juli 2023. Dia merupakan tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada 2021 sampai 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI (Sodik Ismanto) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Sodik bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
Sodik diduga telah memberikan Rp100 juta untuk mengikuti seleksi jabatan eselon dua. Dia awalnya ditawarkan oleh Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang nantinya duit itu bakal diterima oleh mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Penerimaan uang itu disamarkan dengan kata syukuran. Karena suap itu, Sodik mendapatkan jabatan eselon dua di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon dua," ucap Asep.
Duit digunakan Mukti untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Adi turut membantu Mukti mengatur dan menyediakan kebutuhannya.
Sodik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)