Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan barang bukti berupa uang asing dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath juga ditemukan tim KPK.
"Serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
Ghufron menyampaikan Yana berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Penangkapan itu terjadi atas adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bakal ada penyerahan uang panas ke penyelenggara negara.
"Tim KPK langsung bergerak ke kota Bandung," ungkap dia.
Baca juga: Usai Walkot Bandung Terima Suap, Anak Buah: Every Body Happy |
Ghufron mengatakan penangkapan kemudian terjadi pada pukul 12.50 WIB. Mereka yang diamankan yakni Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andras Guntoro, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Sekretaris Pribadi Yana, Rizal Hilman, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Sementara itu, KPK turut menangkap Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Wanda di kantornya pada 19.00 WIB. Kemudian, Yana bersama dengan ajudannya Andri Susanto ditangkap di Pendopo pada 19.15 WIB.
Mereka semua yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tujuannya untuk dimintai keterangan.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota BandunG Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id