Jakarta: Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) menyampaikan pernyataan 'every body happy'. Pernyataan itu keluar usai Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD) menerima uang suap.
Hal itu terungkap saat konferensi pers penetapan tersangka Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana) dengan mengatakan every body happy," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
Kasus itu bermula saat Pemkot mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City pada 2018. Penguatan program terus dilakukan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022 dengan penguatan layanan CCTV dan ISP.
"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi BN (Benny) selaku Direktur dan AG (Andreas Guntoro) selaku Manager serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi SS (Sony Setiadi) selaku CEO," ucap Ghufron.
Kemudian, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Setiadi menemui Yana di Pendopo Wali Kota sekitar Agustus 2022. Ia bermaksud supaya diloloskan mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairul Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," ucap Ghufron.
Pada Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Wali Kota. Pada pertemuan ini, Yana menerima sejumlah uang dari Sony sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
"Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan Yana. Fulus dari Sony itu diterima melalui Rizal Hilman.
Kemudian, munculah pernyataan 'every body happy' dari Khairul. Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rija (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Mereka akan ditahan masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.
Yana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sementara, Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) menyampaikan pernyataan '
every body happy'. Pernyataan itu keluar usai Wali Kota Bandung
Yana Mulyana dan Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD) menerima uang suap.
Hal itu terungkap saat konferensi pers penetapan tersangka Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan
internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung
Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana) dengan mengatakan every body happy," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
Kasus itu bermula saat Pemkot mencanangkan
Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung
Smart City pada 2018. Penguatan program terus dilakukan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022 dengan penguatan layanan CCTV dan ISP.
"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung
Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi BN (Benny) selaku Direktur dan AG (Andreas Guntoro) selaku Manager serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi SS (Sony Setiadi) selaku CEO," ucap Ghufron.
Kemudian, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Setiadi menemui
Yana di Pendopo Wali Kota sekitar Agustus 2022. Ia bermaksud supaya diloloskan mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairul Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," ucap Ghufron.
Pada Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan
Yana di Pendopo Wali Kota. Pada pertemuan ini, Yana menerima sejumlah uang dari Sony sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
"Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi
e-catalogue," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan
Yana. Fulus dari Sony itu diterima melalui Rizal Hilman.
Kemudian, munculah pernyataan '
every body happy' dari Khairul. Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rija (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Mereka akan ditahan masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.
Yana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sementara, Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)