"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.
Whisnu mengatakan saksi-saksi yang diperiksa, yakni para korban dan pengurus KSP Indosurya. Termasuk anggota Indosurya Inti Finance.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penyidik juga melakukan penyelidikan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu menyebut Bareksrim Polri juga menyelidiki berbagai hal soal KSP Indosurya. Seperti penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.
"Kemudian menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas dia.
Baca juga: Presiden Minta Semua Kejahatan Keuangan Diproses Hukum Tegas |
Sebelumnya, hakim memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polri menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru terkait dua terdakwa yang dilepaskan hakim, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 29 Januari 2023.
Agus telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Sehingga, pengusutan kasus memiliki satu tujuan, yakni memberikan efek jera.