Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi minyak goreng yang telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Kejagung tak menutup kemungkinan soal penetapan tersangka perorangan.
"Tapi mengenai keterkaitan (tersangka) perorangan, nah inikan panjang. Suatu proses pidana itu kan enggak setop. Terus berkembang dia. Dan kejaksaan juga tidak setop," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Kamis, 3 Agustus 2023.
Namun, Febrie menegaskan hingga kini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus mafia minyak goreng belum menyasar ke tersangka perorangan. Pasalnya, kasus ini masih menyangkut kerugian negara.
"Sampai saat ini hanya korporasi, karena menyangkut kerugian tadi. Bahwa negara berkepentingan lah untuk narik uang yang sudah keluar,” papar dia.
Dia mengaku masih fokus dalam pengusutan tiga tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
"Menurut saya, ketika proses korporasi ini disidangkan, nah ini kan dilihat mengenai duduk pembuktian mengenai kerugian negara, perekonomian negaranya," ujar dia.
Febrie menjelaskan dipanggilnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terkait dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga kala itu untuk diminta keterangan soal korporasi yang jadi tersangka itu.
"Korporasi ini kita minta pertanggungjawaban itu. Itu kan harus dibuktikan, atas kesalahan itu, maka korporasi lah yang layak menerima kita sangkakan keuntungan,” tegas dia.
Dia menampik bahwa pemeriksaan Airlangga dan panggilan terhadap mantan Mendag Muhammad Lutfi belum condong terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya di kasus korupsi minyak goreng.
“Enggak lah (mencari dugaan pidana menteri dan eks menteri), kan masih korporasi tersangkanya. Korporasi tersangkanya, maka semua yang diperlukan untuk pembuktian, korporasi ini kenapa didudukan sebagai tersangka ya pasti untuk menguatkan, itu diperiksa. Jadi jangan dilarikan itu," jelas dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mendalami kasus
korupsi minyak goreng yang telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Kejagung tak menutup kemungkinan soal penetapan tersangka perorangan.
"Tapi mengenai keterkaitan (tersangka) perorangan, nah inikan panjang. Suatu proses pidana itu kan enggak setop. Terus berkembang dia. Dan kejaksaan juga tidak setop," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Kamis, 3 Agustus 2023.
Namun, Febrie menegaskan hingga kini pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi di kasus mafia minyak goreng belum menyasar ke tersangka perorangan. Pasalnya, kasus ini masih menyangkut kerugian negara.
"Sampai saat ini hanya korporasi, karena menyangkut kerugian tadi. Bahwa negara berkepentingan lah untuk narik uang yang sudah keluar,” papar dia.
Dia mengaku masih fokus dalam pengusutan tiga tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
"Menurut saya, ketika proses korporasi ini disidangkan, nah ini kan dilihat mengenai duduk pembuktian mengenai kerugian negara, perekonomian negaranya," ujar dia.
Febrie menjelaskan dipanggilnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terkait dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga kala itu untuk diminta keterangan soal korporasi yang jadi tersangka itu.
"Korporasi ini kita minta pertanggungjawaban itu. Itu kan harus dibuktikan, atas kesalahan itu, maka korporasi lah yang layak menerima kita sangkakan keuntungan,” tegas dia.
Dia menampik bahwa pemeriksaan Airlangga dan panggilan terhadap mantan Mendag Muhammad Lutfi belum condong terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya di kasus korupsi minyak goreng.
“Enggak lah (mencari dugaan pidana menteri dan eks menteri), kan masih korporasi tersangkanya. Korporasi tersangkanya, maka semua yang diperlukan untuk pembuktian, korporasi ini kenapa didudukan sebagai tersangka ya pasti untuk menguatkan, itu diperiksa. Jadi jangan dilarikan itu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)