Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Eks Mendag Lutfi Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 01 Agustus 2023 09:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tak menghadiri panggilan tim penyidik Kejagung, hari ini, 1 Agustus 2023. Lutfi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022. 
 
"Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML (Lutfi) yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima tim penyidik," ujar 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Dia menuturkan eks Mendag itu dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri. Untuk itu, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Adapun Lutfi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Baca: Pemeriksaan Perkara Minyak Goreng Dinilai Sesuai Fakta Hukum

Namun, Ketut membantah pemanggilan Lutfi terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Selain itu, Ketut menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan kembali memanggil kembali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Pemanggilan tergantung penyidik Kejagung.
 
Sebelumnya, Kejagung mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. Praktik culas tersebut terjadi pada periode Januari hingg April 2022.
 
Sejumlah pihak telah diperiksa Korps Adhyaksa. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan satu ASN dari Kemenko Perekonomian.
 
Ketut menuturkan saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian.
 
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkApi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan