Yogyakarta: Pengusutan perkara minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai sesuai prosedur. Terutama, terkait pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai, pemanggilan Airlangga oleh Kejagung sesuai prosedur, tidak bermuatan politik. Alasannya, ia dinilai diketahui atas perkara yang terjadi.
"Dalam perspektif teori hukum, seseorang yang namanya disebut dalam suatu pemeriksaan dalam suatu perkara, ya, memang potensi untuk diperiksa. Bisa saja, terutama (terkait) peristiwanya. Dia kan diperiksa untuk menjelaskan persoalan yang dia ketahui," katanya saat dihubungi, Senin, 31 Juli 2023.
Diketahui, Kejagung memeriksa Airlangga pada Selasa, 25 Juli 2023.. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya di pemerintahan dan terkait kasus suap perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pemeriksaan tersebut belakangan menuai polemik bahkan dituding politis. Pangkalnya, dilakukan saat adanya wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk pergantian ketua umum.
Isu ini pun dibantah Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, Airlangga diperiksa sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penanganan perkara korupsi izin CPO atau mafia minyak goreng.
Lebih jauh, Sigit melanjutkan, pemeriksaan Airlangga tidak lepas dari hukum kausalitas. Tidak ada suatu akibat tanpa suatu sebab.
"Dalam persoalan hukum pidana, itu nanti akan dicari yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada akibat yang menimbulkan kerugian atau berakibat hukum," jelasnya.
"Nah, dalam hukum pidana, nanti pada prinsipnya akan dicari dua hal. Yang pertama, adalah apakah itu merupakan penyebab langsung terjadinya perbuatan pidana? Dan kedua, apakah yang bersangkutan itu ada kesalahan atas perbuatan itu?" imbuhnya.
Yogyakarta: Pengusutan perkara minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai sesuai prosedur. Terutama, terkait pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai, pemanggilan Airlangga oleh Kejagung sesuai prosedur, tidak bermuatan politik. Alasannya, ia dinilai diketahui atas perkara yang terjadi.
"Dalam perspektif teori hukum, seseorang yang namanya disebut dalam suatu pemeriksaan dalam suatu perkara, ya, memang potensi untuk diperiksa. Bisa saja, terutama (terkait) peristiwanya. Dia kan diperiksa untuk menjelaskan persoalan yang dia ketahui," katanya saat dihubungi, Senin, 31 Juli 2023.
Diketahui, Kejagung memeriksa Airlangga pada Selasa, 25 Juli 2023.. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya di pemerintahan dan terkait kasus suap perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pemeriksaan tersebut belakangan menuai polemik bahkan dituding politis. Pangkalnya, dilakukan saat adanya wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk pergantian ketua umum.
Isu ini pun dibantah Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, Airlangga diperiksa sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penanganan perkara korupsi izin CPO atau mafia minyak goreng.
Lebih jauh, Sigit melanjutkan, pemeriksaan Airlangga tidak lepas dari hukum kausalitas. Tidak ada suatu akibat tanpa suatu sebab.
"Dalam persoalan hukum pidana, itu nanti akan dicari yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada akibat yang menimbulkan kerugian atau berakibat hukum," jelasnya.
"Nah, dalam hukum pidana, nanti pada prinsipnya akan dicari dua hal. Yang pertama, adalah apakah itu merupakan penyebab langsung terjadinya perbuatan pidana? Dan kedua, apakah yang bersangkutan itu ada kesalahan atas perbuatan itu?" imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)