KPK Tunggu Inkrah untuk Kaji Penerapan Pencucian Uang ke Mardani Maming
Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2023 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerapan pasal dugaan pencucian uang ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Analisa itu dilakukan setelah vonis inkrah.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih mengambil opsi pikir-pikir usai Maming divonis. Jika tidak ada upaya banding, pengkajian penerapan pasal pencucian uang dilakukan.
"Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerapan pasal dugaan pencucian uang ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Analisa itu dilakukan setelah vonis inkrah.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih mengambil opsi pikir-pikir usai Maming divonis. Jika tidak ada upaya banding, pengkajian penerapan pasal pencucian uang dilakukan.
"Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)