Jakarta: Keluarga terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan memprotes vonis lima tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane Lukas terbukti bersalah menganiaya David bersama Mario Dandy.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata tante Shane, Ratna, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Shane, kata dia, sudah berusaha mencegah penganiayaan Mario Dandy Satriyo berlanjut. Seharusnya, tindakan itu lebih meringankan hukuman Shane.
"Kalau tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah mengelak. Tapi dia (Shane) sudah meminta Mario setop agar tidak menginjak-injak David," papar dia.
Ratna membandingkan vonis Shane dengan Agnes. Mantan pacar Mario Dandy itu divonis 3,6 tahun penjara.
"Kami tidak terima makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Keluarga terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan memprotes vonis lima tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane Lukas terbukti bersalah
menganiaya David bersama Mario Dandy.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata tante Shane, Ratna, ditemui di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Shane, kata dia, sudah berusaha mencegah penganiayaan Mario Dandy Satriyo berlanjut. Seharusnya, tindakan itu lebih meringankan hukuman Shane.
"Kalau tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah mengelak. Tapi dia (Shane) sudah meminta Mario setop agar tidak menginjak-injak David," papar dia.
Ratna membandingkan vonis Shane dengan Agnes. Mantan pacar Mario Dandy itu divonis 3,6 tahun penjara.
"Kami tidak terima makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)