Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama Maret 2023. Ada sejumlah kasus yang menarik perhatian karena pengedar berupaya memodifikasi bentuk barang haram tersebut.
Kasubdit I Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan modifikasi bentuk narkoba yang berhasil diungkap yaitu ekstasi kapsul yang dilakukan jaringan Sumatra Selatan dan Jakarta. Tujuannya agar orang tidak mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah ekstasi.
"Sebanyak satu butir ekstasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul, sehingga pemasarannya jadi lebih mahal," ucap Jean Calvin saat dikutip dari Antara, Kamis, 6 Maret 2023.
Kasus kedua yang menarik perhatian yaitu pengungkapan ganja berbentuk bubuk. Biasanya, narkoba golongan I itu diedarkan dalam bentuk daun kering.
Pengungkapan ganja bubuk itu hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ganja bubuk tersebut merupakan jaringan internasional, yakni Spanyol dan Indonesia.
Setelah tiba di Indonesia, barang haram tersebut didistribusikan ke Ngawi, Jawa Timur, dan Jakarta. Petugas Bea Cukai terus melakukan pemantauan.
Kemudian, ganja bubuk itu dikirim ke Bali. Di Pulau Dewata, paket tersebut diambil warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Pada saat di Bali, tim mengamankan satu warga negara Rusia yang mengambil paket mariyuana tersebut," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri berhasil mengungkap 13 kasus
narkoba selama Maret 2023. Ada sejumlah kasus yang menarik perhatian karena pengedar berupaya memodifikasi bentuk barang haram tersebut.
Kasubdit I Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan modifikasi bentuk narkoba yang berhasil diungkap yaitu ekstasi kapsul yang dilakukan jaringan
Sumatra Selatan dan
Jakarta. Tujuannya agar orang tidak mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah ekstasi.
"Sebanyak satu butir ekstasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul, sehingga pemasarannya jadi lebih mahal," ucap Jean Calvin saat dikutip dari
Antara, Kamis, 6 Maret 2023.
Kasus kedua yang menarik perhatian yaitu pengungkapan
ganja berbentuk bubuk. Biasanya, narkoba golongan I itu diedarkan dalam bentuk daun kering.
Pengungkapan ganja bubuk itu hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ganja bubuk tersebut merupakan
jaringan internasional, yakni Spanyol dan Indonesia.
Setelah tiba di Indonesia, barang haram tersebut didistribusikan ke Ngawi,
Jawa Timur, dan Jakarta. Petugas Bea Cukai terus melakukan pemantauan.
Kemudian, ganja bubuk itu dikirim ke Bali. Di Pulau Dewata, paket tersebut diambil warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Pada saat di Bali, tim mengamankan satu warga negara Rusia yang mengambil paket mariyuana tersebut," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)