Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) pada 2013-2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
Pemeriksaan terhadap US, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Jampidsus menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi DP4.
"Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar," tutur Ketut.
Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo.
"Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan DP4 pada 2013-2019.
Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal 2023.
Awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013-2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan
korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) pada 2013-2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
Pemeriksaan terhadap US, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Jampidsus menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi DP4.
"Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar," tutur Ketut.
Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo.
"Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan DP4 pada 2013-2019.
Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal 2023.
Awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013-2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)