Ilustrasi pengusutan kasus/Medcom.id
Ilustrasi pengusutan kasus/Medcom.id

Dugaan Rasuah BTS Dinilai Timpang Jika Tak Ada Pengembangan

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juni 2023 18:04
Jakarta: Pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dinilai harus ada perkembangan. Hal itu untuk menjunjung rasa keadilan pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
 
"Menurut kami ada ketimpangan proses penyidikan yang berujung pada rasa ketidakadilan, jika tersangkanya hanya sebatas ini," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, saat dihubungi Medcom.id, Senin, 5 Juni 2023.
 
Dia mengatakan tersangka di kasus didominasi pihak dari luar Kominfo. Meskipun di dalamnya ada mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Baca: NasDem Tak Memaksa Johnny Plate Praperadilan, Tetapi Mendorong Justice Collaborator

Sementara tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Windi Purnama.
"Kami sarankan Bapak Jaksa Agung lebih meng-eksplore bukan hanya sampai tersangka ini, dan bukan hanya sampai kasus BTS ini seperti kasus yang kami sebutkan tadi. Satu kesatuan dong diperiksa," ucap Iskandar.
 
Ia menuturkan kasus BTS 4G ini terlampau dangkal untuk disebut sebuah kasus yang satu kesatuan. Karena BTS, kata dia, adalah penampung dan pembuang sinyal.
 
"Nah yang menjadi pertanyaan mengapa tidak juga terbuka sekaligus yang satu kesatuan dalam sistem komunikasi yang namanya pengadaan satelit di Kominfo, serta pengadaan fiber optic, maupun lalu lalang tata kelola yang namanya kuota internet," ujar Iskandar.
 
Ia menekankan merunut kasus BTS dapat menepis bahwa perkara itu bermuatan politik. Terlebih Johnny merupakan politikus Partai NasDem.
 
"Karena kan proyeknya semua kan di Kominfo. Satelit, BTS, fiber optic maupun kuota. Ini menjadi catatan bagi Jaksa Agung Pak Burhanuddin, jika beliau mampu mengungkapnya sekaligus untuk menepis tudingan bahwa ini adalah tebang pilih atau kesan politik," kata Iskandar.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencegah perkara itu dianggap bermuatan politik. Korps Adhyaksa dinilai perlu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditelurusi aliran uangnya.
 
"Diterapkan TPPU terhadap semua tersangka dan juga terhadap penadahnya," jelas Boyamin kepada Medcom.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif