Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Kasatker SPAM Maluku Utara Dipanggil KPK

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Maret 2019 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maluku Utara Mukhlis. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka suap SPAM, pegawai negeri sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donny Sofyan Arifin (DSA).
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Hari ini, KPK juga memeriksa dua tersangka kasus ini. Mereka adalah Donny Sofyan Arifin dan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR Teuku Moch Naza (TMN).

Dalam kasus ini ada empat tersangka dari pihak pemerintah. Selain DSA dan TMN, tersangka lain adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
 
Mereka diduga memuluskan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.
 
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
 
Baca: KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Minum
 
Selain menetapkan empat tersangka pejabat  Kementerian PUPR, KPK juga menjerat empat orang tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, dan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo.
 
KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan