Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Minum

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Maret 2019 11:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR. Keduanya DSA (Donny Sofyan Arifin) PNS Kementerian PUPR dan TMN (Teuku Moch Naza) Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR.
 
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Selain Donny Sofyan Arifin dan Teuku Moch Naza, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dari pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Mereka ialah Anggiat Simaremare selaku kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung dan Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.

Baca: Suap SPAM Diduga Mengalir ke Pejabat Kementerian PUPR
 
Keempat pejabat PUPR ini diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Dengan rincian Donny Sofyan Arifin diduga menerima sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
 
Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
 
Sedangkan Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan Katulampa.
 
Mereka diduga mengatur agar memuluskan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
 
Selain menetapkan empat tersangka pejabat Kementerian PUPR KPK juga menjerat empat orang tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
 
KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan