Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah). Foto: Medcom.id/Cindy.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah). Foto: Medcom.id/Cindy.

Berkas Perkara Jokdri Ditarget Rampung Pekan Depan

Lukman Diah Sari • 27 Maret 2019 15:49
Jakarta: Penyidik Satgas Antimafia Bola mengebut penyelesaian berkas tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor oleh mantan pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri). Pekan depan, berkas ditargetkan diserahkan ke kejaksaan. 
 
“Targetnya minggu depan berkas perkara sudah jadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. 
 
Dedi mengatakan keterangan dari Joko Driyono dirasa telah cukup sehingga tak perlu pemanggilan lagi. Apalagi, kata Dedi, Joko kini lebih mudah diperiksa karena telah ditahan. 

“Ketika dilakukan penahanan, maka keterangan yang masih dibutuhkan penyidik bisa meminta keterangan tanpa memanggil lagi,” ujar dia. 
 
Jokdri resmi ditahan pukul 14.00 WIB, Senin, 25 Maret 2019, setelah pemeriksaan kelima oleh Satgas Antimafia Bola.  Tersangka perusakan barang bukti skandal pengaturan skor itu dikurung selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
 
Dalam kasus ini, Jokdri dinilai terbukti memerintahkan tiga orang dengan inisial MM, MS, dan AG. Ketiga orang itu berperan membawa barang bukti dari ruang kerja Jokdri dan apartemen pribadinya untuk dihancurkan.
 
Baca: Joko Driyono Ditahan
 
Satgas Antimafia Bola menduga kuat motif Jokdri dalam perusakan barang bukti tersebut untuk mengaburkan penyelidikan kasus pengaturan skor. Bukti dari beberapa penyelidikan sudah merujuk pada mantan Ketua PSSI itu.
 
Polisi menyebut perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri memang berkaitan dengan kasus pengaturan skor. Polisi pun sedang memeriksa aliran dana yang ada pada rekening Jokdri untuk mencari petunjuk keterlibatannya dalam kasus ini.
 
Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan