Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Keluhan Ratna Sarumpaet Soal Ventilasi Rutan Dikritik

Cindy • 26 Maret 2019 15:59
Jakarta: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet terlalu banyak alasan. Pasalnya, Ratna ngotot ingin menjadi tahanan rumah karena tak adanya ventilasi udara di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 
 
"Yang tidak ada ventilasi rutan atau kamarnya? Namanya rutan ya di Polda Metro Jaya sudah ada aturan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Untuk sel itu depannya jeruji, ada angin masuk enggak?" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 Maret 2019. 
 
Dia membeberkan fasilitas-fasilitas yang tersedia di Rutan Polda Metro Jaya. Rutan menyediakan fasilitas olahraga, tempat berkumpul, tempat istirahat sore, sampai tama. "Itu ada semua (fasilitasnya), kira-kira ada udara enggak di situ? Ada udara untuk sirkulasi ya," tegas Argo. 

Argo mengingatkan rutan adalah tempat untuk membina tahanan agar tak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya. Untuk itu, kenyamanan di rutan tak disamakan dengan rumah pribadi. 
 
"Memang kalau kita mau samakan dengan rumah pribadi, ya enggak bisa. Namanya rutan semua ada fasilitas yang ditentukan, misal jatah makan, jatah besuk pun ada," ucap dia.
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya ngotot meminta penangguhan penahanan. Sejak dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018, ia mengaku tidak betah.
 
"Kita cobalah hari ini (meminta menjadi tahanan rumah). Di sana susahlah tidak ada ventilasi," kata Ratna di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Kesehatan Ratna yang mudah menurun dijadikan alasan.
 
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," kata pengacara Ratna, Desmihardi.
 
Baca: Ratna Mengaku Pakai Kocek Pribadi untuk Operasi Plastik
 
Sementara itu, kasus hoaks Ratna bermula dari beredarnya foto lebam wajahnya di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan