Jakarta: Berkas perkara tahap kedua mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola dilimpahkan hari ini Jumat, 12 April 2019, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jokdri pun segera duduk di kursi pesakitan.
"Rencana setelah salat jumat tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejagung," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Argo tak memerinci jumlah barang bukti yang dilimpahkan hari ini. Begitu pun detail waktu pelimpahan Jokdri.
Berkas perkara tahap pertama Jokdri dilimpahkan ke Kejagung pada Selasa, 2 April 2019. Kemudian, pada Kamis, 4 April 2019 Kejagung menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias p21.
Berkas perkara Jokdri ini disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Baca juga: Enam Tersangka Pengaturan Skor Bola Segera Diadili
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
"Jadi memang untuk satgas anti-mafia bola berkaitan untuk laporan Bu Laksmi (Mantan Manager Persibara Banjarnegara) kan ada enam tersangka, dari enam tersangka ini kemudian ada empat berkas perkara yang kita ajukan. Empat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan agung dan oleh penyidik," terang Argo.
Keenam tersangka ini berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 10 April 2019. Mereka, siap diadili di Banjarngerara.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP.
Jakarta: Berkas perkara tahap kedua mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola dilimpahkan hari ini Jumat, 12 April 2019, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jokdri pun segera duduk di kursi pesakitan.
"Rencana setelah salat jumat tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejagung," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Argo tak memerinci jumlah barang bukti yang dilimpahkan hari ini. Begitu pun detail waktu pelimpahan Jokdri.
Berkas perkara tahap pertama Jokdri dilimpahkan ke Kejagung pada Selasa, 2 April 2019. Kemudian, pada Kamis, 4 April 2019 Kejagung menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias p21.
Berkas perkara Jokdri ini disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Baca juga:
Enam Tersangka Pengaturan Skor Bola Segera Diadili
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
"Jadi memang untuk satgas anti-mafia bola berkaitan untuk laporan Bu Laksmi (Mantan Manager Persibara Banjarnegara) kan ada enam tersangka, dari enam tersangka ini kemudian ada empat berkas perkara yang kita ajukan. Empat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan agung dan oleh penyidik," terang Argo.
Keenam tersangka ini berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 10 April 2019. Mereka, siap diadili di Banjarngerara.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)