\ 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bakal Jalani Sidang
Anik Yuni Artika Sari (kanan) bersama dua pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia (Foto: medcom.id/Muhammad Al Hasan)
Anik Yuni Artika Sari (kanan) bersama dua pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia (Foto: medcom.id/Muhammad Al Hasan)

Pengaturan Skor Sepak Bola

6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bakal Jalani Sidang

Bola pssi Pengaturan Skor Sepak Bola
Muhammad Al Hasan • 10 April 2019 15:09
Keenam tersangka tersebut yakni Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Djohar Tjan Ling Eng alias Johar dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Selanjutnya, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
 
Jakarta:
Satgas Antimafia Bola Polri menyerahkan enam tersangka kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah hari ini Rabu, 10 April 2019. Hal ini dilakukan setelah Kepolisian mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung memutuskan berkas perkara mereka sudah P21 alias lengkap.
 
Keenam tersangka tersebut yakni Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Djohar Tjan Ling Eng alias Johar dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Salah satu tersangka yakni Anik Yuni Artikasari mengatakan siap menghadapi proses persidangan. Selain Anik, kelima tersangka lain enggan berkomentar terkait persidangan yang bakal mereka hadapi.
  "Insyaallah saya siap (menghadapi sidang) pasti," kata Anik saat digiring polisi untuk cek kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca:Jokowi Berencana Hadir di Final Leg Kedua Piala Presiden 2019


Adapun rincian peran keenam tersangka dalam kasus pengaturan skor adalah, anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Sedangkan tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri), belum dilimpahkan hari ini.
 
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Selanjutnya para tersangka akan langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan pengawalan kepolisian.

Baca juga:Marko Simic Bebas dari Tuduhan Kasus Asusila


"Penyidikan kasus satgas antimafia bola berdasarkan laporan dari Ibu Lasmi Indaryani pada 25 Des 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari laporan tersebut, ada enam tersangka. Dari tersangka kita buat jadi empat berkas perkara. Oleh Kejaksaan Agung pada 4 April dinyatakan lengkap baik formil maupun materil," kata Argo dalam konpers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
"Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa 26 saksi dan mendatangkan 3 ahli. Selanjutnya langsung kita bawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan dari pihak kepolisian," pungkas dia.
 
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
 
Video:?Higuain Berharap Dipermanenkan Chelsea

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif