Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi, terkait kasus suap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terhadap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Uang senilai Rp800 juta, Closed Circuit Television (CCTV) dan beberapa dokumen disita.
Kedua lokasi yang digeledah itu ialah, kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Kantor PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Pulogadung, Jakarta Timur.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan, terkait proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP (PT Tashida Sejahtera Perkasa), barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp800 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Januari 2019.
Baca: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Penyediaan Air Minum
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil Honda CRV tahun 2018 berwarna hitam, milik salah satu tersangka, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Lembaga antirasuah menduga, korupsi proyek SPAM Kementerian PUPR dilakukan secara sistematis. Sebab, KPK melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik Kementerian PUPR yang digarap PT WKE dan PT TSP.
"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi, terkait kasus suap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terhadap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Uang senilai Rp800 juta, Closed Circuit Television (CCTV) dan beberapa dokumen disita.
Kedua lokasi yang digeledah itu ialah, kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Kantor PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Pulogadung, Jakarta Timur.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan, terkait proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP (PT Tashida Sejahtera Perkasa), barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp800 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Januari 2019.
Baca: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Penyediaan Air Minum
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil Honda CRV tahun 2018 berwarna hitam, milik salah satu tersangka, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Lembaga antirasuah menduga, korupsi proyek SPAM Kementerian PUPR dilakukan secara sistematis. Sebab, KPK melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik Kementerian PUPR yang digarap PT WKE dan PT TSP.
"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)