ILustrasi--Sidang Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.
ILustrasi--Sidang Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Pemerintah Ragukan Saksi dari Kubu HTI

Media Indonesia • 26 Januari 2018 07:22
Jakarta: Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta meragukan saksi fakta yang dihadirkan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para saksi seperti sudah diarahkan untuk mendukung HTI.
 
"Keterangan tentang HTI yang disampaikan ketiga saksi perlu diragukan," ujar I Wayan Sudirta seusai persidangan di PTUN, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2018.
 
Terlebih, kata dia, saksi ketiga yang merupakan seorang mahasiswa. Yakni Nazar Hatala kerap kali harus berpikir keras setiap menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Kemenkum dan HAM.

"Saksi ketiga selalu berpikir keras dalam menjawab. Seharusnya sebagai saksi fakta, dia jawab saja apa yang dia ketahui," kata I Wayan.
 
I Wayan juga mengatakan saksi tersebut juga mengaku mengetahui HTI merupakan organisasi pembebasan. Saksi, kata dia, juga mengaku tidak tahu alasan pemerintah membubarkan HTI.
 
Baca: Pemerintah Punya Banyak Bukti Pelanggaran HTI
 
Padahal, saksi tersebut senang membuka media sosial. "Alasan pembubaran sudah dinyatakan dan ada di media sosial," kata I Wayan.
 
Dalam sidang ini pihak HTI selaku penggugat menghadirkan tiga saksi fakta. Para saksi ini bukan merupakan pengurus atau anggota HTI, tetapi pernah beberapa kali mengikuti kegiatan HTI.
 
Seorang saksi fakta bernama Noviar Bade Rani yang dihadirkan pihak HTI menyebut bahwa HTI pernah mengkritik soal pengelolaan sumber daya alam.
 
"Ya (pernah mengkritik). Kritiknya seperti umpamanya mengenai cara pengelolaan SDA, bahwa dalam ajaran Islam sesuai Alquran dan hadis diajarkan seperti ini, seperti ini, tapi saya tidak hapal hadisnya," kata Noviar.
 

 
Noviar merupakan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Muttaqin, Bogor, yang berada di lingkungan tempat tinggal Sekretaris sekaligus juru bicara HTI Ismail Yusanto.
 
Menurut Noviar, Ismail pernah beberapa kali memberikan ceramah di masjid yang diurusnya. "Ceramahnya biasa saja, mengenai akidah, muamallah. Kalau Ramadan, ya masalah Ramadan, tentang puasa," ujar Noviar.
 
Noviar juga mengaku pernah diundang Ismail menghadiri rapat dan pawai akbar HTI di Gelora Bung Karno tahun 2015. Kegiatan HTI tidak ada yang menyinggung pembubaran NKRI.
 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana bersama Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan penyerahan bukti-bukti tambahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan