Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Pemerintah Punya Banyak Bukti Pelanggaran HTI

Faisal Abdalla • 05 Januari 2018 02:08
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, memiliki bukti-bukti jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah bahkan yakin kalau organisasi ini bertolak belakang dengan dasar negara Indonesia.
 
Kuasa hukum pemerintah, I Wayan Sudirtha mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti-bukti bahwa HTI adalah organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. 
 
"Bukti kita sangat lengkap. Misalnya anggaran dasar mereka mengatakan mematuhi Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya tidak," kata I Wayan Sudirtha di PTUN, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis 4 Januari 2017. 

"Dalam sosialisasi yang ratusan jumlahnya itu selalu menyatakan tidak setuju dengan Pancasila dan UUD 1945. Sudah kami kutip semua. Berarti mereka mengingkari apa yang mereka sepakati," timpalnya.
 
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pemerintah yang lain Teguh Samudera. Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang belum pernah tersebar ke publik. 
 
"Macam-macam nanti. Mungkin (ada bukti yang) sekarang belum pernah dilihat akan kita saksikan nanti," ujar Teguh. 
 
Meski demikian, Teguh enggan menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang dimiliki pemerintah. Dia hanya mengatakan, bukti dalam bentuk video digital akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
 
"Ada (pemuturan video) dan sudah diizinkan hakim," tukas Teguh. 
 
Sementara itu, kubu HTI menantang pemerintah untuk menghadirkan bukti-bukti setelah Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu. Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum HTI berpendapat bukti lama yang diambil sebelum Perppu Ormas diterbitkan tidak bisa digunakan sebagai bukti. 
 
"Silahkan buktikan dalam persidangan. Ada tidak bukti dari tanggal 10 Juli kedepan. Kalau tidak ada berarti pemerintah memberlakukan Perppu secara surut dan itu bertentangan hukum," ujar kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra. 
 
Sidang lanjutan gugatan HTI akan kembali digelar pada Kamis 11 Januari 2018 mendatang. Sidang dengan agenda pembuktian rencananya akan dimulai pukul 09.30 wib. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan