Jakarta: Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi mengaku keberatan dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut kliennya sudah berada di Indonesia. Hari ini, Agus tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih menjalani ibadah umrah.
"Memperhatikan pernyataan jubir KPK yang menyatakan klien saya ada di Indonesia, maka saya selaku penasehat hukum menyatakan keberatan dan meminta kepada KPK untuk membuktikannya dengan data yang akurat dan valid," kata Pahrozi dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat 15 Desember 2017.
Pahrozi juga mengaku keberatan terkait kedatangan penyidik dari POM TNI ke KPK. Menurut dia, hal itu tidak dilandasi pada aturan lembaga koneksitas penyidikan sipil-militer.
"KPK pada kasus Heli AW101 telah menari di atas gendang lembaga lain, berasumsi, tendensius dan mencemarkan nama baik klien kami," ujar dia.
Pahrozi meminta kepada pihak KPK untuk mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut kalau kliennya sudah ada di Indonesia. Dia bahkan mengancam bakal melaporkan pihak KPK kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Apabila tidak, kami akan melaporkan pada pihak kepolisian atas sangkaan pencemaran nama baik. Anda dalam 1x24 jam buktikan kalau tidak dapat membuktikan minta maaf di depan publik," pungkas dia.
Juru bicara KPK Febri Diansah sebelumnya mengaku telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Agus dengan alasan masih berada di luar negeri. Namun, menurut Febri, dari data perlintasan Imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember.
"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," kata Febri.
Baca: KPK Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Heli AW101
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEG2JMN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi mengaku keberatan dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut kliennya sudah berada di Indonesia. Hari ini, Agus tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih menjalani ibadah umrah.
"Memperhatikan pernyataan jubir KPK yang menyatakan klien saya ada di Indonesia, maka saya selaku penasehat hukum menyatakan keberatan dan meminta kepada KPK untuk membuktikannya dengan data yang akurat dan valid," kata Pahrozi dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat 15 Desember 2017.
Pahrozi juga mengaku keberatan terkait kedatangan penyidik dari POM TNI ke KPK. Menurut dia, hal itu tidak dilandasi pada aturan lembaga koneksitas penyidikan sipil-militer.
"KPK pada kasus Heli AW101 telah menari di atas gendang lembaga lain, berasumsi, tendensius dan mencemarkan nama baik klien kami," ujar dia.
Pahrozi meminta kepada pihak KPK untuk mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut kalau kliennya sudah ada di Indonesia. Dia bahkan mengancam bakal melaporkan pihak KPK kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Apabila tidak, kami akan melaporkan pada pihak kepolisian atas sangkaan pencemaran nama baik. Anda dalam 1x24 jam buktikan kalau tidak dapat membuktikan minta maaf di depan publik," pungkas dia.
Juru bicara KPK Febri Diansah sebelumnya mengaku telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Agus dengan alasan masih berada di luar negeri. Namun, menurut Febri, dari data perlintasan Imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember.
"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," kata Febri.
Baca: KPK Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Heli AW101
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)