Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Ketum INSA Diperiksa terkait Kasus Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 07 November 2017 12:48
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB).
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk ATB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 7 November 2017.
 
Carmelita adalah anak dari Hartoto Hardikusomo, pendiri Andhika Group. Tak hanya itu, Carmelita juga menjabat sebagai direktur utama PT Andhika Linea, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran khusus batubara.

Belum ada informasi detail soal hubungan Carmelita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Tonny. Namun, kuat dugaan Carmelita mengetahui, melihat, dan mendengar praktik rasuah tersebut.
 
Selain Carmelita, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Citra Shipyard Edi Abi, Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV Chrisye, Staf Dit Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid, Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang Sukiat, dan Kurir PT Pundi Karya Sejahtera Wasito. 
 
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi ATB," pungkas Febri.
 
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut sejumlah proyek lain berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Tonny diduga menerima sejumlah gratifikasi, baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017.
 
Baca: KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dirjen Hubla
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan