Komisi II menggelar rapat di gedung DPR RI. Foto: Metrotvnews.com/Husen
Komisi II menggelar rapat di gedung DPR RI. Foto: Metrotvnews.com/Husen

TNI-Polri Dukung Perppu Ormas Jadi UU

Astri Novaria • 19 Oktober 2017 14:24
medcom.id, Jakarta: TNI dan Polri mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang. Pernyataan itu disampaikan saat kedua institusi diundang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
 
Hadir mewakili Panglima TNI, Inspektorat Jenderal TNI Letjen Dodi Wijanarko. Dari Polri hadir Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Raja Erizman yang mewakili Kapolri. Selain itu, hadir pula Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman yang mewakili Jaksa Agung dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo yang mewakili Mendagri.
 
"Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri juga setuju Perppu diubah menjadi UU," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali saat memimpin rapat, Kamis 19 Oktober 2017.

Dodi Wijanarko mengatakan TNI mendukung kebijakan politik negara. "Kami mempertegas dukungan kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," ujar Dodi.
 
Raja Erizman juga mendukung penuh Perppu Ormas. Dukungan terhadap Perppu Ormas bukan berarti untuk menghentikan kegiatan ormas di Indonesia.
 
Raja menjelaskan Perppu ini bisa menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang berkembang. Dengan perppu ini, dia berharap tak ada lagi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu.
 
"Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD. Kami siap mendukung pemerintah," kata Raja.
 
Baca: Beragam Pandangan Ahli Hukum soal Perppu Ormas
 
Adi Toegarisman juga mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Kejaksaan menilai saat ini mulai muncul ormas dengan gerakan yang mengancam Pancasila.
 
"Perppu ini sebuah keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," ujar Adi.
 
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, meminta Komisi II mempercepat pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Pihaknya menilai pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Perppu Ormas semata untuk mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan