Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tangerang Muhammad Damis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN).
"Rencananya akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Maret 2018.
Selain Damis, KPK juga mengusut keterangan advokat Yusuf Supendi Hasyim dan hakim PN Tangerang Yufferi R Rangka. Winarno, dari pihak swasta, juga dipanggil penyidik.
Febri belum membuka materi pemeriksaan apa yang dikejar penyidik dari mulut para saksi. Namun, mereka dipastikan tahu banyak soal kasus yang mencoreng dunia pengadilan ini.
Sementara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang ini. Mereka adalah hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua advokat: Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Hakim Wahyu diduga menerima uang Rp30 juta dari Agus Wiratno dan HM Saipudin. Uang itu diduga untuk memenangkan kasus perdata yang sedang ditanganinya.
Modus yang digunakan ialah dengan menunda putusan selama kesepakatan belum tercapai. Setelah tercapai, hakim Wahyu memenangkan kasus perdata si penyuap.
Baca: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap Rp30 Juta
Uang suap diberikan secara bertahap oleh Agus. Tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai tanda jadi, pada 7 Maret 2018. Sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak penyuap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMMw7Ek" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tangerang Muhammad Damis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN).
"Rencananya akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Maret 2018.
Selain Damis, KPK juga mengusut keterangan advokat Yusuf Supendi Hasyim dan hakim PN Tangerang Yufferi R Rangka. Winarno, dari pihak swasta, juga dipanggil penyidik.
Febri belum membuka materi pemeriksaan apa yang dikejar penyidik dari mulut para saksi. Namun, mereka dipastikan tahu banyak soal kasus yang mencoreng dunia pengadilan ini.
Sementara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang ini. Mereka adalah hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua advokat: Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Hakim Wahyu diduga menerima uang Rp30 juta dari Agus Wiratno dan HM Saipudin. Uang itu diduga untuk memenangkan kasus perdata yang sedang ditanganinya.
Modus yang digunakan ialah dengan menunda putusan selama kesepakatan belum tercapai. Setelah tercapai, hakim Wahyu memenangkan kasus perdata si penyuap.
Baca: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap Rp30 Juta
Uang suap diberikan secara bertahap oleh Agus. Tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai tanda jadi, pada 7 Maret 2018. Sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak penyuap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)