Jakarta: Mantan GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi bakal menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018. Setia Budi sebelumnya terlibat dalam kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menilai Setia Budi telah terbukti menyuap Sigit dengan pemberian satu unit motor Harley Davidson seharga Rp115 juta. Selain itu, Setia Budi juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada Sigit dan auditor BPK lainnya.
Atas perbuatannya, Setia Budi dituntut hukuman dua tahun penjara. Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Baca juga: Eks GM Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara)
Dalam menyusun surat tuntutan, beberapa hal dipertimbangkan jaksa. Hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, Setia Budi dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Setia Budi sebelumnya didakwa memberikan satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada auditor madya BPK Sigit Yugoharto. Ia juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya.
Pemberian motor Harley ini dilakukan dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Kharisma Rahardi di Bandung senilai Rp115 juta. Motor pabrikan Amerika Serikat itu kemudian diantar langsung ke kediaman Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemberian motor Harley ini sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
(Baca juga: Pejabat Jasa Marga Traktir Karaoke Auditor BPK)
Selain Harley, Setia Budi juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada sejumlah auditor BPK lainnya. Fasilitas hiburan itu antara lain karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi.
Biaya untuk hiburan malam itu menghabiskan dana hingga Rp32 juta yang dibayarkan oleh GM PT Marga Maju Mapan (3M) Totong Heryana.
PT Marga Maju Mapan diketahui merupakan perusahaan penggarap rekonstruksi perkerasan ruas jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi. Selain itu, Setia Budi juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada Suwondo selaku Direktur Keuangan PT 3M untuk keperluan hiburan anggota tim pemeriksa BPK.
Setia Budi dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi bakal menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018. Setia Budi sebelumnya terlibat dalam kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menilai Setia Budi telah terbukti menyuap Sigit dengan pemberian satu unit motor Harley Davidson seharga Rp115 juta. Selain itu, Setia Budi juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada Sigit dan auditor BPK lainnya.
Atas perbuatannya, Setia Budi dituntut hukuman dua tahun penjara. Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Baca juga:
Eks GM Jasa Marga Dituntut 2 Tahun Penjara)
Dalam menyusun surat tuntutan, beberapa hal dipertimbangkan jaksa. Hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, Setia Budi dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Setia Budi sebelumnya didakwa memberikan satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada auditor madya BPK Sigit Yugoharto. Ia juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya.
Pemberian motor Harley ini dilakukan dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Kharisma Rahardi di Bandung senilai Rp115 juta. Motor pabrikan Amerika Serikat itu kemudian diantar langsung ke kediaman Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemberian motor Harley ini sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
(Baca juga:
Pejabat Jasa Marga Traktir Karaoke Auditor BPK)
Selain Harley, Setia Budi juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada sejumlah auditor BPK lainnya. Fasilitas hiburan itu antara lain karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi.
Biaya untuk hiburan malam itu menghabiskan dana hingga Rp32 juta yang dibayarkan oleh GM PT Marga Maju Mapan (3M) Totong Heryana.
PT Marga Maju Mapan diketahui merupakan perusahaan penggarap rekonstruksi perkerasan ruas jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi. Selain itu, Setia Budi juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada Suwondo selaku Direktur Keuangan PT 3M untuk keperluan hiburan anggota tim pemeriksa BPK.
Setia Budi dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)