Ilustrasi penganiayaan/Medcom.id
Ilustrasi penganiayaan/Medcom.id

Dugaan Penganiayaan di Kasus Vina Disebut Naik ke Tahap Penyelidikan

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2024 09:08
Jakarta: Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan, telah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini ditandai dengan gelar perkara awal kasus tersebut.
 
"Betul, kami nyatakan bahwa gelar untuk laporan kami terhadap Bapak Rudiana, dan kami sudah diberi tahukan bahwa untuk laporan polisi Bapak Rudiana sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso kepada wartawan dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.
 
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Juli 2024. Kehadiran mereka mewakili para terpidana. Selain itu, mereka juga hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu terhadap Aep dan Dede.
 
Baca: Saksi Ahli Sebut Keputusan Terhadap Terpidana Kasus Vina Cacat

Jutek salah satu tim hukum yang hadir. Menurut Jutek, pihaknya tengah berupaya membuktikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bahwa ada penyiksaan dan penganiayaan yang dialami para terpidana.

"Apakah semua itu ada, ya kami sudah serahkan semua bukti yang ada pada kami di awal, untuk kami berikan kepada teman-teman penyidik Bareskrim," ujar dia.
 
Begitu pula kasus Aep dan Dede telah naik ke tahap penyelidikan yang ditandai dengan gelar perkara awal pada Selasa, 24 Juli 2024. Jutek berterima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memproses laporannya.
 
Bahkan, dia menyebut Polri telah memproses laporan secara transparan. Maka itu, dia mengacungi jempol dan menekankan upaya hukum yang dilakukan bukan untuk menyalahkan institusi Kepolisian, melainkan menyangkut nasib tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
 
"Tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," ungkapnya.
 
Namun, hingga kini dari pihak Bareskrim Polri belum membeberkan hasil gelar perkara awal kedua kasus tersebut. Baik dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana maupun memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
 
Meski demikian, Polri sempat menegaskan bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Kemudian, mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan