Cirebon: Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, menyebut keputusan terhadap para terpidana kasus Vina cacat hukum.
Hal tersebut kata Mudzakir karena ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh hakim, saat dilaksanakannya proses pengadilan.
Mudzakir menyebut seharusnya saksi kunci seperti Aep, Dede, dan lainnya didatangkan secara langsung dalam sidang.
"Mereka semua wajib hadir, karena saksi utama," kata Mudzakir saat Sidang OK di PN Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Bahkan kata Mudzakir, jika para saksi tersebut tidak hadir, bisa mendapatkan hukuman, karena membangkang untuk memberikan keterangan saksi.
Mudzakir menuturkan, wajibnya saksi tersebut untuk hadir, dikarenakan keterangan saksi itulah, yang bisa menentukan seseorang menjadi terhukum atau tidak.
"Saksi model seperti itu, wajib hadir. Kalau membangkang, bisa dihukum," jelasnya.
Dengan tidak hadirnya para saksi pada persidangan yang akhirnya memvonis para terpidana kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan Vina dan Eky ini, membuat pembuktiannya dianggap cacat.
Karena menurut Mudzakir, dengan ketidakhadiran para saksi, membuat pembuktian pokoknya tidak bisa dibuktikan. Ia juga menganggap bahwa keputusan saat itu, tanpa dukungan alat bukti yang utama.
"Sehingga keputusan saat itu, cacat," tegas Mudzakir.
Cirebon: Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, menyebut keputusan terhadap para terpidana
kasus Vina cacat hukum.
Hal tersebut kata Mudzakir karena ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh hakim, saat dilaksanakannya proses pengadilan.
Mudzakir menyebut seharusnya saksi kunci seperti Aep, Dede, dan lainnya didatangkan secara langsung dalam sidang.
"Mereka semua wajib hadir, karena saksi utama," kata Mudzakir saat Sidang OK di PN Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Bahkan kata Mudzakir, jika para saksi tersebut tidak hadir, bisa mendapatkan hukuman, karena membangkang untuk memberikan keterangan saksi.
Mudzakir menuturkan, wajibnya saksi tersebut untuk hadir, dikarenakan keterangan saksi itulah, yang bisa menentukan seseorang menjadi terhukum atau tidak.
"Saksi model seperti itu, wajib hadir. Kalau membangkang, bisa dihukum," jelasnya.
Dengan tidak hadirnya para saksi pada persidangan yang akhirnya memvonis para terpidana kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan Vina dan Eky ini, membuat pembuktiannya dianggap cacat.
Karena menurut Mudzakir, dengan ketidakhadiran para saksi, membuat pembuktian pokoknya tidak bisa dibuktikan. Ia juga menganggap bahwa keputusan saat itu, tanpa dukungan alat bukti yang utama.
"Sehingga keputusan saat itu, cacat," tegas Mudzakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)