"KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan terbuka untuk umum.
Baca: Ini Sosok Perempuan 'Fans' Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan di PN Jaksel |
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.