Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2022 08:38
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian silang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan terbuka untuk umum.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian silang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan terbuka untuk umum.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)