Informasi ini didalami dengan memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Wilicius.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali enggan memerinci keperluan pribadi yang dimaksud. Keterangan para saksi diyakini mempuat pemberkasan kasus Lukas semakin cepat rampung.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Baca: Kasus Lukas Enembe, KPK Selisik Proses Lelang Proyek Hingga Aliran Duit |
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. 'Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,' kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.