Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Permasalahkan Batas Usia

Indriyani Astuti • 01 Desember 2022 16:55
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempermasalahkan ketentuan Pasal 29 UU KPK tentang syarat batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan Lembaga Antirausah.
 
Ghufron yang diwakili kuasa hukumnya Periati Br Ginting mengatakan pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 29 huruf E UU Nomor 19 Tahun 2019, karena ada perubahan pada UU KPK. Syarat usia menjadi pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Perubahan itu mengakibatkan pemohon tidak bisa kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK pada periode selanjutnya.
 
"Pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada periode yang akan datang," ujar Periati dalam sidang uji materiel Pasal 29 huruf E UU KPK terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

idang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Kuasa hukum mendalilkan pemohon kehilangan haknya mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena kehilangan haknya untuk memperoleh pekerjaan.
 
"Pemohon memahami kewenangan pembatasan usia dalam pejabat pemerintahan tidak diatur dalam konstitusi karena kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang sebagaimana ditegaskan MK dalam putusan terdahulu," ujar Periati.
 

Baca Juga: Batasan Usia Capim KPK Dinilai Menghambat Sosok Muda Potensial


Pada petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf E UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
 
Merespons permohonan itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberi saran agar kerugian konstitusional pemohon perlu dipertajam. Sehingga, ada benang merah antara dalil pemohon dan kesempatan pemohon untuk mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK dapat terganggu dengan adanya norma Pasal 29 huruf E UU KPK.
 
"Bapak ingin memberi kesan bahwa dapat dipilih satu kali lagi masa jabatan itu bisa terganggu kalau tidak dikabulkan?" tanya Guntur.
 
Guntur juga menyarankan pemohon memberi contoh batas usia minimal untuk jabatan pimpinan pada Lembaga Antirasuah di negara lain sebagai tambahan refrensi bagi Mahkamah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel menambahkan ada norma Pasal 34 UU KPK yang tidak diubah dan berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
 
Menurut Hakim Konstitusi Daniel, pemohon mempertentangkan Pasal 34 dengan Pasal 29. Padahal, ujar dia, Pasal 34 bisa menguntungkan pemohon karena pemohon diangkat menggunakan UU KPK sebelum revisi pada 2 Desember 2019, sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan pada 17 Oktober 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan