Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu mengungkapkan niat terdakwa Ferdy Sambo membuat skenario palsu. Upaya itu untuk mengaburkan fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)
"Sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," kata Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Paris mengatakan Sambo sejatinya memiliki cukup waktu untuk berpikir. Kemudian, menimbang-nimbang rencana pembunuhan terhadap bawahannya.
"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.
Selain itu, Sambo sempat memikirkan cara menghilangkan bukti. Hal tersebut dinilai bukti Sambo sempurna merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menentukan waktu, tempat, cara, atau alat yang digunakan," papar Paris.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu mengungkapkan niat terdakwa
Ferdy Sambo membuat skenario palsu. Upaya itu untuk mengaburkan fakta kasus
pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)
"Sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," kata Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Paris mengatakan Sambo sejatinya memiliki cukup waktu untuk berpikir. Kemudian, menimbang-nimbang rencana pembunuhan terhadap bawahannya.
"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.
Selain itu, Sambo sempat memikirkan cara menghilangkan bukti. Hal tersebut dinilai bukti Sambo sempurna merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menentukan waktu, tempat, cara, atau alat yang digunakan," papar Paris.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)