Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa: Upaya Ferdy Sambo Merampas Senjata Brigadir J untuk Memudahkan Eksekusi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Januari 2023 12:04
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu menyinggung tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang merampas senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Upaya itu dinilai untuk memuluskan rencana jahat Sambo.
 
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mengambil senjata korban untuk diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban lebih mudah dieksekusi," kata Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Paris mengatakan awalnya Ferdy bertanya kepada Bharada E soal keberadaan senjata Brigadir J. Bharada E menjawab senjata seniornya itu berada di mobil Lexus LM.

"Diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
 
Menurut Paris, perampasan senjata Brigadir J guna menyempurnakan kehendak Sambo. Sambo disebut memang berniat merampas nyawa Brigadir J.
 
"Pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum," tutur dia.
 

Baca: Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berhadap Keadilan


Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan