Martin mengatakan seluruh mata akan tertuju pada tuntutan jaksa hari ini. Tuntutan terhadap Sambo harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
"Baik itu korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Martin, harapan Sambo dituntut berat sangat logis. Sebab, bekas Kadiv Propam Polri itu sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Itu menurut pengamatan kami dan dari fakta persidangan sudah memenuhi dakwaan primer jaksa. Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal (hukuman penjara) seumur hidup," ujar dia.
Baca: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Berat, Minimal Penjara Seumur Hidup |
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Hari ini, JPU akan membacakan tuntutan buat terdakwa Ferdy Sambo.
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id