"Adanya aliran uang yang diterima tersangka MM saat menjabat bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.
Keterangan itu digali melalui saksi mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Wawan Surya. Dia juga dicecar soal peran Mardani mengendalikan sejumlah perusahaan pertambangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," jelas Ali.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
Baca: KPK Terus Dalami Aliran Dana di Kasus Suap Mardani Maming |
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.