Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Terus Dalami Aliran Dana di Kasus Suap Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2022 11:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa wiraswasta Tjhin Khiauw Sen pada Rabu, 14 September 2022.
 
"Saksi hadir dan dikonfirmasi tim penyidik terkait pengetahuan dari saksi ini soal dugaan adanya pemberian uang kepada tersangka MM (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming) terkait perijinan oleh para pemilik lahan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022.
 
Ali eggan membeberkan materi penyidikan terhadap Tjhin. Alasannya menjaga kerahasiaan saksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK sejatinya memanggil mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa Muhammad Aliansyah dan wiraswasta Martin kemarin. Keduanya mangkir tanpa memberikan alasan kepada penyidik. KPK segera memanggil ulang dua orang itu.
 
"Kami berharap para saksi dapat hadir pada pemanggilan berikutnya yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.
 

Baca: Adik Penyuap Mardani Maming Diminta Jelaskan Pemberian Uang


Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif