Jakarta: Tim penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menyita kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021.
"Aset yang disita yaitu tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Selain kantor, Ketut mengatakan bahwa penyidik turut menyita dua bangunan lain di Jakarta Selatan. Yakni, bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, dan di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang masing-masing seluas 1.239 dan 518 meter persegi.
Menurutnya, penyitaan itu dilaksanakan tim koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Sebelum disita, ketiga tanah dan bangunan tersebut terlebih dahulu diblokir atas dengan koordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan kelurahan setempat," jelas Ketut.
Adapun kegiatan penyitaan bertujuan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyitaan didasarkan oleh Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 270/Pen.Pid.Sus/TKP/X/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp500,57 miliar. Angka itu merupakan kerugian terkait kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti.
JAM-Pidmil sendiri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyidik kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan asing lainnya, yakni Navayo.
"Sekarang kami fokus menyidik terkait kontrak dengan Navayo," kata Awar.
Jakarta: Tim penyidik koneksitas di bawah kendali
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menyita kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Penyitaan ini terkait kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021.
"Aset yang disita yaitu tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Selain kantor, Ketut mengatakan bahwa penyidik turut menyita dua bangunan lain di Jakarta Selatan. Yakni, bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, dan di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang masing-masing seluas 1.239 dan 518 meter persegi.
Menurutnya, penyitaan itu dilaksanakan tim koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Sebelum disita, ketiga tanah dan bangunan tersebut terlebih dahulu diblokir atas dengan koordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan kelurahan setempat," jelas Ketut.
Adapun kegiatan
penyitaan bertujuan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyitaan didasarkan oleh Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 270/Pen.Pid.Sus/TKP/X/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp500,57 miliar. Angka itu merupakan kerugian terkait kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti.
JAM-Pidmil sendiri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyidik kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan asing lainnya, yakni Navayo.
"Sekarang kami fokus menyidik terkait kontrak dengan Navayo," kata Awar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)