Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menempatkan Kejaksaan dalam posisi tertinggi. Tingkat kepercayaan terekam dalam hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 6-10 Oktober 2022.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan juga menyebut, Kejaksaan juga mendapatkan kepercayaan tertinggi oleh masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
“Bisa dibilang, Kejaksaan kini menjadi panglima dari upaya pemberantasan korupsi,” kata Djayadi saat pemaparan hasil survei bertajuk Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi Terhadap Kasus Kanjuruhan secara virtual, Kamis, 20 Oktober 2022.
Temuan itu diperoleh LSI usai mewancarai 1.212 responden melalui sambungan telepon. Periode survei dilakukan dalam rentang 6-10 Oktober 2022.
Baca: Korupsi Pengadaan Satelit, 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Jaksel Disita
Hasilnya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi menempatkan Kejaksaan dengan 62 persen. Di posisi kedua ada pengadilan dengan 61 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat ketiga, sementara Polri menempati posisi terakhir. “Kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 61 persen, sementara Polri 49 persen,” ungkap Djayadi.
Di sisi lain, Djayadi melanjutkan, Kejaksaan kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik jika dibandingkan KPK dan Kepolisian. Menurut Djayadi, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 60 persen.
“Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik jika disandingkan dengan KPK dan Polri,” kata Djayadi.
Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menempatkan
Kejaksaan dalam posisi tertinggi. Tingkat kepercayaan terekam dalam hasil riset Lembaga
Survei Indonesia (LSI) periode 6-10 Oktober 2022.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan juga menyebut, Kejaksaan juga mendapatkan kepercayaan tertinggi oleh masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
“Bisa dibilang, Kejaksaan kini menjadi panglima dari upaya pemberantasan korupsi,” kata Djayadi saat pemaparan hasil survei bertajuk Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi Terhadap Kasus Kanjuruhan secara virtual, Kamis, 20 Oktober 2022.
Temuan itu diperoleh LSI usai mewancarai 1.212 responden melalui sambungan telepon. Periode survei dilakukan dalam rentang 6-10 Oktober 2022.
Baca:
Korupsi Pengadaan Satelit, 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Jaksel Disita
Hasilnya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi menempatkan Kejaksaan dengan 62 persen. Di posisi kedua ada pengadilan dengan 61 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat ketiga, sementara Polri menempati posisi terakhir. “Kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 61 persen, sementara Polri 49 persen,” ungkap Djayadi.
Di sisi lain, Djayadi melanjutkan, Kejaksaan kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik jika dibandingkan KPK dan Kepolisian. Menurut Djayadi, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 60 persen.
“Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik jika disandingkan dengan KPK dan Polri,” kata Djayadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)