Ilustrasi. (Medcom.,id)
Ilustrasi. (Medcom.,id)

KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2022 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Lembaga Antikorupsi itu bahkan tidak segan menambah tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
 
"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 13 November 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya kini terus memintai keterangan banyak saksi untuk mendalami perkara tersebut. Banyak barang bukti dalam kasus ini yang bisa dikembangkan KPK dengan mengulik informasi dari saksi.

"Agar penyidikan yang kami lakukan ini konprehensif tentu membutuhkan keterangan saksi yang relevan," ucap Ali.
 
Kasus dugaan suap di Unila itu dipastikan diusut sampai ke akarnya. Lembaga Antikorupsi juga menegaskan tidak akan pandang bulu kepada siapapun.

Baca: KPK Janji Bongkar Modus Calo Penerimaan Mahasiswa Baru Unila di Persidangan


Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.
 
Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Rektor Unila Karomani.
 
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.

Baca: Penyuap Rektor Unila Beri Uang untuk Loloskan 2 Calon Mahasiswa Kedokteran


Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.
 
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedoktera Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.
 
Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan