Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah kepala daerah selama 2022 ini. Sebanyak tujuh kepala daerah itu, beberapa di antaranya masih dalam proses hukum di KPK.
Pada awal 2022, tepatnya Rabu, 5 Januari 2022, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK. Rahmat Effendi kemudian ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap pengadaan barang dan lelang jabatan.
Dalam pemeriksaan KPK, Rahmat Effedi juga jadi tersangka kasus pencucian uang. KPK memastikan pengembangan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kini, Rahmat Effendi telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bukan cuma itu, Rahmat Effemdi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Masih pada bulan yang sama, pada 12 Januari 2022, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT). Abdul Gafur Mas'ud ditangkap terkait suap dan gratifikasi.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dan barang terkait penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik menyita uang Rp1,447 miliar. KPK juga menyita sejumlah barang belanjaan Abdul. Salah satunya topi dengan tulisan Dior.
Pada perkara ini, Abdul Gafur juga telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.179.200.000.
Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan, pada Selasa, 18 Januari 2022. Saat itum Bupati Langkat Sempat berusaha kabur dari operasi tangkap tangan KPK.
KPK menemukan uang Rp786 juta dalam operasi senyap itu. Dalam kasus itu, enam orang jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020-2022. Mereka yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Dalam perkembangan kasus itu, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan lima bulan penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Terbit juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Terbit selesai menjalani kurungan.
Selanjutnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ade Yasin diduga memberikan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap Rp1,9 miliar itu agar Pemkab Bogor mendapat gelar wajar tanpa pengecualian (WTP). Ade Yasin ditangkap pada 27 April 2022.
Ade Yasin disebut rutin memberikan uang kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, uang yang dikucurkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Dalam perkembangannya, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Selanjutnya, KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis, 11 Agustus 2022. Penangkapan dilakukan pada malam hari. Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mematok harga untuk mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di wilayanya pada 2021-2022. Posisi yang didapatkan tergantung dari mahar yang diberikan.
Informasi ini didalami dengan memeriksa 18 saksi pada Senin, 24 Oktober 2022. Salah satu saksi yakni anggota Polri yang juga menjadi Adc Bupati Pemalang Denny Sabhara.
Hingga berita ini ditulis, pada Jumat, 9 Desember 2022, KPK memastikan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo segera diadili. Tersangka lain yang juga terjerat kasus ini, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), berkasnya juga dinyatakan lengkap. Berkas Mukti dan Adi bakal diserahkan ke pengadilan.
Sementara, penahanan Mukti dan Adi akan diperpanjang selama 20 hari atau hingga 27 Desember 2022. Penahanan untuk menunggu tim jaksa menyusun surat dakwaan.
Kemudian, KPK mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pada Selasa, 20 September 2022, pengambilalihan pemblokiran rekening ini bukti pengusutan kasus Lukas berkembang. Total dugaan rasuah yang dilakukan Lukas diyakini bukan cuma Rp1 miliar. KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.
Namun sepanjang pengusutan kasus ini, KPK terhalang untuk memeriksa Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe meminta agar pemeriksaannya ditunda karena alasan kesehatan.
Lukas Enembe pun ingin agar bisa diperiksa di luar negeri. Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan pernyataan tegas.Presiden memerintahkan Lukas Enembe untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Jokowi menerangkan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Bukan cuma karena terjerat kasus korupsi. Santer, Lukas Enembe disebut kerap melancong untuk bermain kasino. Dalam perjalanan kasus ini, KPK sempat keukeuh untuk tidak menuruti Lukas Enembe yang meminta diperiksa kesehatan di luar negeri. Namun, akhirnya kesehatan Lukas Enembe tetap diperiksa di Indonesia. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe didampingi oleh tim dari KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri di kediamannya, di Papua. Dalam kesempatan itu, KPK juga sekaligus melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Berikut ini jejak pemanggilan maupun pemeriksaan Lukas Enembe:
September 2022, Lukas Enembe dipanggil tim penyidik KPK, di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir.
September 2022, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
November 2022, tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Saat ini, KPK tengah mengusut aset yang dimiliki Lukas Enembe sembari berupaya menakar penggunaan pasal pencucian uang. Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini telah membuat Lukas Enembe menyandang status tersangka.
Teranyar, KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia ditangkap karena diduga menerima suap terkait lelang jabatan di wilayahnya. Dia mematok harga berbeda pada tiap jabatan yang diincar.
"Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Selain itu, KPK menduga Abdul ikut campur dalam pengaturan proyek seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Dia juga diduga mematok fee 10 persen dari nilai anggaran proyek.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas. Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman kasus yang menjerat Bupati Bangkalan itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap sejumlah kepala daerah
selama 2022 ini. Sebanyak tujuh kepala daerah itu, beberapa di antaranya masih dalam proses hukum di KPK.
Pada awal 2022, tepatnya Rabu, 5 Januari 2022, Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi ditangkap KPK. Rahmat Effendi kemudian ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap pengadaan barang dan lelang jabatan.
Dalam pemeriksaan KPK, Rahmat Effedi juga jadi tersangka kasus pencucian uang. KPK memastikan pengembangan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kini, Rahmat Effendi telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bukan cuma itu, Rahmat Effemdi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Masih pada bulan yang sama, pada 12 Januari 2022, KPK menangkap
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT). Abdul Gafur Mas'ud ditangkap terkait suap dan gratifikasi.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dan barang terkait penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik menyita uang Rp1,447 miliar. KPK juga menyita sejumlah barang belanjaan Abdul. Salah satunya topi dengan tulisan Dior.
Pada perkara ini, Abdul Gafur juga telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.179.200.000.
Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, KPK menangkap
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan, pada Selasa, 18 Januari 2022. Saat itum Bupati Langkat Sempat berusaha kabur dari operasi tangkap tangan KPK.
KPK menemukan uang Rp786 juta dalam operasi senyap itu. Dalam kasus itu, enam orang jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020-2022. Mereka yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Dalam perkembangan kasus itu, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan lima bulan penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Terbit juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Terbit selesai menjalani kurungan.
Selanjutnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin. Ade Yasin diduga memberikan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap Rp1,9 miliar itu agar Pemkab Bogor mendapat gelar wajar tanpa pengecualian (WTP). Ade Yasin ditangkap pada 27 April 2022.
Ade Yasin disebut rutin memberikan uang kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, uang yang dikucurkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Dalam perkembangannya, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Selanjutnya, KPK menangkap
Bupati Pemalang Mukti Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis, 11 Agustus 2022. Penangkapan dilakukan pada malam hari. Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mematok harga untuk mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di wilayanya pada 2021-2022. Posisi yang didapatkan tergantung dari mahar yang diberikan.
Informasi ini didalami dengan memeriksa 18 saksi pada Senin, 24 Oktober 2022. Salah satu saksi yakni anggota Polri yang juga menjadi Adc Bupati Pemalang Denny Sabhara.
Hingga berita ini ditulis, pada Jumat, 9 Desember 2022, KPK memastikan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo segera diadili. Tersangka lain yang juga terjerat kasus ini, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), berkasnya juga dinyatakan lengkap. Berkas Mukti dan Adi bakal diserahkan ke pengadilan.
Sementara, penahanan Mukti dan Adi akan diperpanjang selama 20 hari atau hingga 27 Desember 2022. Penahanan untuk menunggu tim jaksa menyusun surat dakwaan.
Kemudian, KPK mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik
Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pada Selasa, 20 September 2022, pengambilalihan pemblokiran rekening ini bukti pengusutan kasus Lukas berkembang. Total dugaan rasuah yang dilakukan Lukas diyakini bukan cuma Rp1 miliar. KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.
Namun sepanjang pengusutan kasus ini, KPK terhalang untuk memeriksa Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe meminta agar pemeriksaannya ditunda karena alasan kesehatan.
Lukas Enembe pun ingin agar bisa diperiksa di luar negeri. Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan pernyataan tegas.Presiden memerintahkan Lukas Enembe untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Jokowi menerangkan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Bukan cuma karena terjerat kasus korupsi. Santer, Lukas Enembe disebut kerap melancong untuk bermain kasino. Dalam perjalanan kasus ini, KPK sempat keukeuh untuk tidak menuruti Lukas Enembe yang meminta diperiksa kesehatan di luar negeri. Namun, akhirnya kesehatan Lukas Enembe tetap diperiksa di Indonesia. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe didampingi oleh tim dari KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri di kediamannya, di Papua. Dalam kesempatan itu, KPK juga sekaligus melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Berikut ini jejak pemanggilan maupun pemeriksaan Lukas Enembe:
- September 2022, Lukas Enembe dipanggil tim penyidik KPK, di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir.
- September 2022, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
- November 2022, tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Saat ini, KPK tengah mengusut aset yang dimiliki Lukas Enembe sembari berupaya menakar penggunaan pasal pencucian uang. Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini telah membuat Lukas Enembe menyandang status tersangka.
Teranyar, KPK menangkap
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia ditangkap karena diduga menerima suap terkait lelang jabatan di wilayahnya. Dia mematok harga berbeda pada tiap jabatan yang diincar.
"Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Selain itu, KPK menduga Abdul ikut campur dalam pengaturan proyek seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Dia juga diduga mematok fee 10 persen dari nilai anggaran proyek.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas. Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman kasus yang menjerat Bupati Bangkalan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)