Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Mangkir Terus, Saksi Kasus Bambang Kayun Dijemput Paksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2022 18:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pihak swasta Yayanti hari ini, 28 Desember 2022. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
 
"Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Pantauan Medcom.id, Yayanti dipanggil pada 28 November 2022 dan 21 Desember 2022 . Ali mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir saat dipanggil penyidik. KPK sudah memberikan surat pemanggilan secara patut.

"Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ucap Ali.
 

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bambang Kayun


KPK menegaskan pemanggilan paksa ini tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi berhak menyeret siapa pun ke markasnya jika dinilai tidak kooperatif.
 
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.
 
Sebelumnya, KPK mengancam jemput paksa anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
 
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
 
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan