KPK Selisik Pengawasan Kementerian Koperasi dalam Program Dana Bergulir
Candra Yuri Nuralam • 27 Desember 2022 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di LPDB KUMKM. Pengawas Koperasi Utama di Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Suparno telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara itu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi, atas penggunaan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Suparno. Waktu pengawasan yang didalami KPK saat tersangka sekaligus mantan Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial masih menjabat.
Selain itu, KPK telah memeriksa wiraswasta Endang Suhendar untuk mendalami kasus itu. Endang menjelaskan aliran dana yang diterima Kemas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KD (Kemas Danial)," ucap Ali.
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di LPDB KUMKM. Pengawas Koperasi Utama di Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Suparno telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara itu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi, atas penggunaan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Suparno. Waktu pengawasan yang didalami KPK saat tersangka sekaligus mantan Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial masih menjabat.
Selain itu, KPK telah memeriksa wiraswasta Endang Suhendar untuk mendalami kasus itu. Endang menjelaskan aliran dana yang diterima Kemas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KD (Kemas Danial)," ucap Ali.
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)