Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sebelum Bharada E, Bripka RR Sempat Diperintah Sambo Tembak Brigadir J

Media Indonesia.com • 08 September 2022 21:42
Jakarta: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menjelaskan, kliennya sempat diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tapi, Bripka RR tak berani.
 
"Dia (RR) bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis, 8 September 2022.
 
Menurut Erman, Ferdy Sambo mulanya menanyakan perihal kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Namun, ia tak memerinci detail pertanyaan Sambo kepada RR.

Setelahnya, Sambo meminta RR menembak Brigadir J. Lantaran tak berani, Sambo meminta Bripka RR menyuruh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
 
"Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard," ujar Erman coba menirukan perintah Sambo kepada Bripka RR.
 

Baca: Penembakan Brigadir J, Kasubdit Renakta Polda Metro Disidang Etik Besok


Kepada Erman, RR mengaku tidak mengetahui perihal kejadian dugaan pelecehan seksual. RR hanya mengaku mengetahui perihal cekcok antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf, sopir Putri.
 
"Karena kesannya Kuat, si Yosua pernah dia lihat kayak mengendap naik turun tangga, ditanya 'ada apa?' Dia lari, jadi menimbulkan pemikiran yang negatif tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (RR) tidak tahu," ujar dia.
 
Bripka RR ditetapkan sebagai salah satu tersangka tewasnya Brigadir J. Tersangka lainnya, Ferdy Sambi, Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Bharada E. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
(Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan