Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Medcom.id/Siti
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Medcom.id/Siti

Penembakan Brigadir J, Kasubdit Renakta Polda Metro Disidang Etik Besok

Siti Yona Hukmana • 08 September 2022 18:18
Jakarta: Mabes Polri juga mengagendakan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat, 9 September 2022. Pujiyarto diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
"Betul (Pujiyarto disidang etik), rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
 
Dedi mengatakan meski dalam hari yang sama, sidang etik keduanya dilakukan terpisah. Namun, Dedi tak membeberkan pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto. Dia menyebut Pujiyarto masuk kategori pelanggaran ringan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pujiyarto bersama Jerry menyakinkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. 
 

Baca: Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik Pekan Depan


AKBP Jerry Raymond Siagian adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry disidang etik juga buntut tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J
 
Atas pelanggaran itu, dia ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kemudian, dimutasi dari jabatannya Wadirreskrimum menjadi pelayanan markas (yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. 
 
AKBP Pujiyarto juga dimutasi bersama AKBP Jerry. Mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/175/VIII/KEP./2022.
 
AKBP Jerry Raymond Siagian pernah memimpin pertemuan dengan LPSK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog di Polda Metro Jaya. 
 
Pertemuan pada Jumat, 29 Juli 2022 itu dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dibenarkan LPSK. 
 
"Betul, dihadiri, dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian). Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC (Putri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Namun, LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri. 
 
"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin. 
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan