Praperadilan Ditolak, KPK Tancap Gas Selesaikan Pemberkasan Kasus Bambang Kayun
Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2022 08:34
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menancap gasnya menyelesaikan pemberkasan kasus itu.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan pihaknya segera memanggil saksi dalam kasus ini untuk menyelesaikan pemberkasan. Semua pihak yang dipanggil diharap kooperatif.
"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali.
KPK juga mengajak masyarakat terus mengawal pengusutan kasus ini. Pemantauan dari masyarakat mengartikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini," ucap Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, menolak permohonan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menancap gasnya menyelesaikan pemberkasan kasus itu.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan pihaknya segera memanggil saksi dalam kasus ini untuk menyelesaikan pemberkasan. Semua pihak yang dipanggil diharap kooperatif.
"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali.
KPK juga mengajak masyarakat terus mengawal pengusutan kasus ini. Pemantauan dari masyarakat mengartikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini," ucap Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, menolak permohonan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)