Saksi Kasus Suap di Mabes Polri Diminta Kooperatif
Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2022 07:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melanjutkan pencarian bukti usai memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Saksi yang dipanggil diharap kooperatif.
"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk mempercepat pemberkasan kasus. Sehingga, Bambang bisa diadili di depan meja hijau.
KPK menegaskan bakal adil dalam mengusut kasus ini. Bambang bakal diproses hukum sesuai dengan bukti yang didapatkan penyidik.
"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, menolak permohonan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melanjutkan pencarian bukti usai memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Saksi yang dipanggil diharap kooperatif.
"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk mempercepat pemberkasan kasus. Sehingga, Bambang bisa diadili di depan meja hijau.
KPK menegaskan bakal adil dalam mengusut kasus ini. Bambang bakal diproses hukum sesuai dengan bukti yang didapatkan penyidik.
"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, menolak permohonan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)