Gubernur Papua Lukas Enembe. MI/Mohamad Irfan
Gubernur Papua Lukas Enembe. MI/Mohamad Irfan

KPK Kembali Usut Aliran Dana Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2022 15:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengulikan dilakukan dengan memeriksa dua pihak swasta Suminta dan Mala Riany Wattimena.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut arah aliran dana itu. Keterangan Suminta dan Mala diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Lukas atas dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

KPK sejatinya memanggil pihak swasta Suci Marlina kemarin. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
 
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera diinformasikan pada yang bersangkutan," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Segera Menyikapi Proses Hukum Lukas Enembe, Kapan?


KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. KPK pernah memeriksa Lukas di rumahnya di Papua.
 
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. 'Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,' kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan